Bahan
Laporan PKL boAsh 1 di
BAPPEDALITBANG
Visi :
TERWUJUDNYA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BERKUALITAS UNTUK MEWUJUDKAN KABUPATEN BOGOR
MENJADI KABUPATEN TERMAJU DI INDONESIA
Misi :
·
Meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia perencana
·
Meningkatkanhasil
guna produk perencanaan dan evaluasi pembangunan
·
Mengembangkan
pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan
PROFIL
BAPPEDALITBANG KABUPATEN BOGOR
Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang)
Kabupaten Bogor merupakan salah satu lembaga teknis daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bogor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (PerBup)
Kabupaten Bogor Nomor 69 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan
Daerah. Berdasarkan Perbup tersebut
Bappedalitbang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan
daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Bappedalitbang mempunyai
fungsi, sebagai berikut :
Struktur
organisasi BAPPEDALITBANG
Kepala BAPPEDALITBANG :
·
Dr. Ir. Hj. SYARIFAH SOFIAH, M.Si
Sekretaris kepala BAPPEDALITBANG :
·
Ir.Dadang sofyan iskandar.M.Si
K.Sub.Bagian Program dan Pelaporan :
·
Drs.Nisa Yulianti Sukardi
Sub.Bagian :
·
Drs. Nia sentul adhipratiwi STP.MM
·
Dedy haryanto. SE
·
M.Aeroh S.Sos
·
Hani Adenovianto
K.Sub bagian Umum dan kepegawaian :
·
Tata Haidar Reza SP.M.Si
Sub.Bagian :
·
Agung gusnardi S.Sos
·
Andi Yusmare
·
Zubaidah
·
Nunur komandin
·
Amsar
·
Murtadin
·
Syahqi hasibuan
K.Sub bagian keuangan :
·
Popon kusnawati S.E
Sub.Bagian :
·
H.Hadi purnama
·
Rika sofiana, SE.MM
·
M.Ichdan sandoso, SE
·
Nugraha istiantoro SE.MM
·
Ali
Bidang pemerintahan dan pembangunan
manusia :
·
Ir.RR. Emi Sriwahyuni, M.Si
Sub.Bidang :Kesehatan dan sosial :
·
Endik supiani, SP (KaSubid)
·
Yati rohayati SE
·
Sarihon Banjamahor, SE.MM
·
Rangga Sandoko S.Kom, M.AP
Sub bidang Pendidikan pemuda
olahraga dan tenaga kerja :
·
Dede sugihadirja, SE.MM, Si (Kepala)
·
Tb.Firman mariana, SE
·
Iqmal S.Sos
·
Abdul Rohim
Sub.Bidang Pemerintahan :
·
Rubidiyanti Dominica SP, ME
·
Sukardyanto S.Sos
·
H.Lukman anadi S.IP
Bidang Perencanaan pengendalian dan
evaluasi pembangunan daerah :
·
Melly kamelia, SH
Sub.Bidang Pengendalian evaluasi dan
pelaporan :
·
Irsan S.Sos (Kepala)
·
Siti nurhayati S.Sos MM
·
Teti sri kusvita S.Sos, MP
·
Khafidz maulana herlans S.Si
Sub.Bidang Data dan informasi :
·
Arif Rachman Suhandi SIP, MM(Kepala)
·
Yudhi rahmawan S.TP, MP
·
Mia damia, S.Sos
·
Syahfan
Sub bidang Perencanaan dan pencanaan
:
·
Prima yunita paramata A.S.Pl.MP
(Kepala)
·
Ika afiana, SE.MP
·
Agustian S.AP
·
Cecep jamhuri, S.AP
Bidang Perekonomian dan sumber daya
alam :
·
Danni rahmat. ST.MM
Sub bidang penanaman modal,
kebudayaan dan pariwisata :
·
Rahmi karmelia S.Hut, M.Si (kepala)
·
Mendrizal S.AP
·
Denny mulyadi, SE
Sub bidang koperasi, usaha kecil
menengah perdagangan dan perindustrian :
·
Adiastuti, SE.MM (Kepala)
·
Ivan ramdan permadi, SP
·
Erdi saputra, Amd
Sub bidang ketahanan pangan dan
pertanian :
·
Endi rohendi, SP.M.Si (Kepala)
·
Puji mardiani, SP
·
Endin syahfudin S.pt
·
Muhtar kusumaatmaja
Bidang infrastruktur dan
pengembangan wilayah :
·
Lestia irawati S.Si,ME
Sub bidang Pekerjaan umum penataan
ruang dan perhubungan :
·
I wayan winarta, ST
·
Tina nurlama ST,MM
·
Dwi herlangga syafii
Sub bidang permukiman dan perumahan
:
·
Tika mustika effendi ST.M.Sc
(kepala)
·
Endri setiana, SE
·
M.Zaffar ash shiddiqi, SE
·
Anjar prakoso
Sub.Bidang pengembangan wilayah :
·
K.Septyo pramudito, ST (Kepala)
·
Masarmon,ST
·
Mohammad iman gunawarman S.T
Bidang penelitian dan pengembangan :
·
Drs.Iskandar zulkarnain, SE.M.Si
Sub bidang sosial dan pemerintahan :
·
Dicky adiyaksa ST,MM (Kepala)
·
Popi Ramayanti ST,MM
·
Faris zakaria S.IP
Sub bidang ekonomi dan pembangunan :
·
Rahmat mulyana, ST.MM (Kepala)
·
Supriatna, SE
·
Diyah mustikawati, SE.MM
·
Imas Rosita, S.Sos.MM
Sub bidang inovasi dan teknologi :
·
Dr.Rini kusumawati SP.MM
·
Shinta nasution S.Sos
·
Iya Mulia, SE
·
A.Hidayat
Strategi BAPPEDALITBANG
Strategi Bappeda menurut analisis S.W.O.T
Strategi (S-O):
– Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga vertikal dan
lembaga penelitian sebagai partner pembangunan (Tim Pakar Pendamping)
– Optimalisasi penggunaan anggaran, sarana dan prasarana yang dimiliki
dalam pelaksanaan tupoksi Bappeda dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala
Daerah
– Meningkatan intensitas Sosialisasi Program/ Pembangunan tahun berjalan
melalui berbegai media komunikasi
– Penguatan dan percepatan pembangunan ekonomi dan wilayah melalui
peningkatkan peran masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang
berkualitas, transparan dan partisipatif
– Membangun sistem perencanaan on line untuk untuk meningkatkan
pastisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan
– Optimalisasi pengendalian dan evaluasi terhadap pencapaiaan 25 Penciri
Termaju
Strategi (S-T):
– Mengajukan rancangan Perda Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Bogor
– Membangun sistem pengelolaan data dan informasi berbasis komputer
dengan mengintegrasikan data pokok ke dalam sistem tersebut
– Meningkatkan kapasitas lembaga perencanaan di tingkat bawah (muali
dati tingkat RT, RW, desa dan kecamatan) melalui penyelenggaraan Bimtek
Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan
– Optimalnya koordinasi dan sinkronisasi proses perencanaan pembangunan
daerah antara Bappeda dengan SKPD
– Sosialisasi jadwal penyusunan dokumen perencanaan kepada SKPD
Strategi (W-O):
– Mengembangkan jabatan fungsional perencana dan peneliti melalui
pengiriman pegawai bappeda untuk mengikuti diklat fungsional
– Menyelenggarakan bimtek peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan perencanaan bagi pegawai Bappeda
– Membangun prasarana pendukung, seperti ruang rapat, ruang arsip, ruang
perpustakaan, gudang dan data center untuk meningkatkan kinerja Bappeda
– Memanfaatkan dukungan stakeholders dan kepercayaan Kepala Daerah dalam
rangka optimalisasi peran Bappeda dalam TAPD
– Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga vertikal dan
lembaga penelitian sebagai partner pembangunan dalam penyusunan kajian
perencanaan pembangunan yang aplikatif
– Optimalisasi koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam
penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian dan evaluasi
– Menyusun SOP pelaksanaan tupoksi Bappeda guna menghasilkan produk
perencanaan, pengedalian dan evaluasi pembangunan yang berkualitas, transparan
dan partisipatif
Strategi (W-T):
– Membagi tugas kepada seluruh aparat Bappeda secara proporsional sesuai
dengan tupoksi
– Membangun website untuk melakukan sosialsiasi program/kegiatan
pembangunan
– Memanfaatkan peraturan perundang-undangan yang ada untuk mendukung
mekanisme kerja
– Membangun kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga vertikal dan
lembaga penelitian yang berada di Kabupaten Bogor melalui perluasan dan
intensifikasi jaringan peneltian
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
menyelenggarakan fungsi :
·
Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
·
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan,
penelitian dan pengembangan;
·
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
·
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang
urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
·
Palaksanaan administrasi Badan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
tugas dan fungsinya.
UNSUR DAN SUSUNAN ORGANISASI
Unsur organisasi Badan, terdiri dari:
·
Pimpinan adalah Kepala Badan;
·
Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat;
·
Pelaksana adalah Bidang, Sub Bidang, UPT dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, terdiri atas :
A. Kepala Badan
B. Sekretaris, Membawahkan :
·
Sub Bagian Program dan Pelaporan;
·
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
·
Sub Bagian Keuangan;
C. Bidang Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahkan:
·
Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
·
Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
·
Sub Bidang Data dan Informasi.
D. Bidang Perekonomian dan Sumber
Daya Alam, membawahkan:
·
Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
·
Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan
Perindustrian; dan
·
Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
E. Bidang Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia, membawahkan:
·
Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
·
Sub Bidang Kesehatan dan Sosial; dan
·
Sub Bidang Pemerintahan.
F. Bidang Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah, membawahkan:
·
Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
·
Sub Bidang Permukiman dan Perumahan; dan
·
Sub Bidang Pengembangan Wilayah.
G. Bidang Penelitian dan
Pengembangan, membawahkan
·
Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan.
·
Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
·
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
TUGAS DAN FUNGSI UNSUR ORGANISASI
Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas membantu
Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pelayanan teknis
dan administratif kepada seluruh unit kerja yang meliputi program dan
pelaporan, umum dan kepegawaian serta keuangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretariat mempunyai fungsi :
·
pengoordinasian kegiatan pada Badan;
·
pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
pada Badan;
·
penyusunan kerangka regulasi pada Badan;
·
pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama,
hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi Badan;
·
penyusunan rancangan kebijakan penataan organisasi Badan;
·
penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah dan layanan
pengadaan barang/jasa di lingkup Badan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Badan;
dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bagian Program dan Pelaporan
Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris
dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, penganggaran, evaluasi serta
pelaporan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
·
penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program,
monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;
·
pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
·
pengelolaan penyusunan perencanaan anggaran Badan;
·
pengelolaan situs web Badan
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian
Program dan Pelaporan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris
dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian badan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
·
pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Badan;
·
pengelolaan barang/jasa Badan;
·
penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
·
penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi
Badan;
·
pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Badan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris dalam
melaksanakan pengelolaan keuangan Badan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
·
penatausahaan keuangan Badan;
·
penyusunan pelaporan keuangan Badan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian
Keuangan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan
perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi
pembangunan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
·
penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD,
RKPD), dokumen rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) dan merumuskan bahan rencana pendanaan pembangunan non APBD
Kabupaten Bogor;
·
pengintegrasian,
harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi,
kementerian/lembaga, unsur masyarakat,
akademisi dan swasta;
·
pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,
pengendalian dan evaluasi perangkat daerah, serta pengendalian dan evaluasi
pendanaan non APBD Kabupaten Bogor;
·
penyajian data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
serta pengendalian sistem data dan informasi pembangunan daerah;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan
Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pendanaan pembangunan
daerah dan Perangkat Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah
(RPJPD, RPJMD dan RKPD);
·
penyiapan bahan penyusunan dokumen rencana perangkat daerah
(Renstra dan Renja);
·
penyiapan bahan perumusan rencana pendanaan pembangunan non
APBD Kabupaten Bogor;
·
penyiapan bahan integrasi, harmonisasi dan sinergitas
kegiatan perangkat daerah kabupaten, provinsi, kementerian/lembaga, unsur
masyarakat, akademisi dan swasta;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Perencanaan dan Pendanaan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan
Pelaporan
Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu
kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan laporan pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah dan perangkat daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pengendalian dan
evaluasi pembangunan daerah;
·
penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pengendalian dan
evaluasi perangkat daerah;
·
penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pengendalian dan
evaluasi pendanaan non APBD Kabupaten Bogor;
·
penyiapan bahan integrasi, harmonisasi dan sinergitas
kegiatan dengan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta dalam
penyusunan dokumen pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Data dan Informasi
Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Data dan Informasi mempunyai
fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyajian data dan informasi hasil
perencanaan pembangunan daerah;
·
penyiapan bahan pengendalian penerapan sistem data dan
informasi pembangunan daerah;
·
penyiapan bahan integrasi, harmonisasi dan sinergitas
kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/ lembaga, unsur masyarakat,
akademisi dan swasta dalam pengelolaan data;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Data dan Informasi; dan
·
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
baik lisan maupun tertulis.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya
Alam
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu Kepala
Badan dalam melaksanakan penyusunan bahan
perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Bidang
Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
·
penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan
RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Bidang
Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
·
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan perangkat
daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
·
pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai
bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
·
pengintregrasian, harmonisasi dan sinergitas kegiatan
Perangkat Daerah, provinsi, kementerian/ lembaga, unsur masyarakat, akademisi
dan swasta lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
·
pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah
lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang
Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Penanaman Modal,
Kebudayaan dan Pariwisata
Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi
serta pengelolaan data dan informasi
lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai
berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Penanaman Modal,
Kebudayaan dan Pariwisata;
·
penyiapan bahan pengelolaan
data dan informasi pembangunan sektoral
sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan
perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta
lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
·
penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada
perangkat daerah lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
mempunyai tugas membantu Kepala Badan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil
pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub
Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian mempunyai
fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
·
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan
sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah,
Perdagangan dan Perindustrian;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah,
provinsi, kementerian/lembaga, unsur
masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
·
penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada
perangkat daerah lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan
dan Perindustrian;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Ketahanan Pangan dan
Pertanian
Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan penyiapan
bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi
serta pengelolaan data dan informasi
lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan
Pertanian;
·
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan
sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas
kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta
lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
·
penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada
perangkat daerah lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan
Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu
Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan
evaluasi serta pengelolaan data dan
informasi lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
·
penyusunan bahan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD,
dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
·
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan perangkat
daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
·
pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai
bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
·
pengintregrasian, harmonisasi dan sinergitas kegiatan
perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi
dan swasta lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
·
pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah
lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Pendidikan, Pemuda,
Olahraga dan Tenaga Kerja
Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi
serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda,
Olahraga dan Tenaga Kerja.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi sebagai
berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda,
Olahraga dan Tenaga Kerja;
·
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan
sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga
Kerja;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah,
provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup
Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
·
penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada
perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga
Kerja;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Kesehatan dan Sosial
Sub Bidang Kesehatan dan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub
Bidang Kesehatan dan Sosial.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Kesehatan dan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Kesehatan dan Sosial;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Kesehatan dan
Sosial;
·
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan
sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Kesehatan dan Sosial;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah,
provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup
Sub Bidang Kesehatan dan Sosial;
·
penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat
daerah lingkup Sub Bidang Kesehatan dan Sosial;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Kesehatan dan Sosial; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Pemerintahan
Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub
Bidang Pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Pemerintahan;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
·
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan
sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas
kegiatan perangkat daerah kabupaten, provinsi, kementerian/lembaga, unsur
masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
·
penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada
perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Pemerintahan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu
Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, laporan hasil
pengendalian dan evaluasi serta
pengelolaan data dan informasi lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyusunan bahan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD,
dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Bidang
Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
·
penyusunan bahan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
dan perangkat daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
·
pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai
bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
·
pengintregrasian, sinergitas dan harmonisasi kegiatan dengan
perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi
dan swasta lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
·
pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah
lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
·
pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang
Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perhubungan
Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian
dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan mempunyai fungsi sebagai
berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Perhubungan;
·
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan
sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perhubungan;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah,
provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup
Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
·
penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada
perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perhubungan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Permukiman dan Perumahan
Sub Bidang Permukiman dan Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan penyiapan
bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi
serta pengelolaan data dan informasi
lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Permukiman dan Perumahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Permukiman dan
Perumahan serta lingkungan hidup;
·
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan
sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan
hidup;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas
kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat,
akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta
lingkungan hidup;
·
penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada
perangkat daerah lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan
hidup;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Pengembangan Wilayah
Sub Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta
pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Pengembangan Wilayah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub
Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup Sub
Bidang Pengembangan Wilayah;
·
penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap
pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pengembangan
Wilayah;
·
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan
sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Pengembangan Wilayah;
·
penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah,
provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup
Sub Bidang Pengembangan Wilayah;
·
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta
pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang
Pengembangan Wilayah;
·
penyiapan bahan analisa dan pengkajian kewilayahan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Pengembangan Wilayah; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan
dalam melaksanakan penelitian, pengembangan dan inovasi daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penelitian dan Pengembangan
mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyusunan bahan kebijakan teknis dan program penelitian dan
pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
·
pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi
penerapan inovasi dan teknologi;
·
pelaksanaan pengkajian kebijakan Pemerintah Kabupaten;
·
pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
·
pelaksanaan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi penelitian
dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
·
penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan
serta inovasi dan teknologi;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang
Penelitian dan Pengembangan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan
Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan kebijakan teknis penelitian, pengembangan dan inovasi daerah lingkup
Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi
sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan program
penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
·
penyiapan bahan penelitian dan pengembangan lingkup Sub
Bidang Sosial dan Pemerintahan;
·
penyiapan bahan pengkajian kebijakan Pemerintah Daerah
lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
·
penyiapan bahan penyusunan pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Sosial dan
Pemerintahan;
·
penyiapan bahan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Sosial dan
Pemerintahan;
·
penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan
serta inovasi dan teknologi lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Sosial
dan Pemerintahan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan kebijakan teknis penelitian, pengembangan dan inovasi daerah lingkup
Sub Bidang lingkup Sub Bidang Ekonomi
dan Pembangunan.
·
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan
mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan program
penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
·
penyiapan bahan penelitian dan pengembangan lingkup Sub
Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
·
penyiapan bahan pengkajian kebijakan Pemerintah Kabupaten
lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
·
penyiapan bahan penyusunan pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang
·
penyiapan bahan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Ekonomi dan
Pembangunan;
·
Ekonomi dan Pembangunan;
·
penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan
serta inovasi dan teknologi lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Ekonomi dan Pembangunan; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
kebijakan teknis penelitian, pengembangan dan inovasi daerah lingkup Sub Bidang
Inovasi dan Teknologi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Inovasi dan
Teknologi mempunyai fungsi sebagai
berikut:
·
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan program
fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
·
penyiapan bahan fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi
lingkup Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
·
penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur
dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
·
penyiapan bahan perumusan pengendalian, evaluasi dan
pelaporan atas fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
·
penyiapan bahan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
·
penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan
serta inovasi dan teknologi lingkup Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang
Inovasi dan Teknologi; dan
·
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang
tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar